Hari Ini, 55 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan DKPP
Jakarta, DKPP- Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar DKPP hari ini, Senin (9/6), sebanyak 55 penyelenggara Pemilu dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tetap oleh DKPP. Hal ini dikarenakan mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti diketahui, pada hari ini DKPP menggelar sidang pembacaan putusan sebanyak 26 Putusan untuk 32 perkara, yakni perkara KPU Kab.