Sekretaris Penyelenggara Pemilu pun Bisa Diadukan, Tapi Tidak Bisa Diberi Sanksi
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa tak hanya KPU dan Bawaslu, sekretaris baik KPU dan jajarannya maupun sekretaris Bawaslu dan jajarannya pun bisa diadukan ke DKPP. “UU (penyelenggara Pemilu, red) tidak diberi batas. Bahwa sekretariat pun bagian dari penyelenggara Pemilu. Maka bisa saja sekretariat itu dilaporkan, seperti sekjen KPU