DKPP: Penyelenggara Pemilu Mesti Deklarasi Keterkaitan dengan Peserta Pemilu
Jakarta, DKPP – Sesuai Pasal 9 huruf i Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu diharuskan untuk “menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye”. Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan, segera saja bagi setiap anggota KPU,