Jakarta, DKPP- Pada Kamis malam (27/6), bertempat di Jakarta, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan gelar perkara. Ada 20 perkara dugaan pelanggaran kode etik yang gelar.
Anggota DKPP yang hadir dalam gelar perkara tersebut adalah Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, serta Sekretaris Sidang DKPP Osbin Samosir. Dari 20 perkara yang diterima, setelah dikualifikasi ternyata sebagian besar tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Dari 20 perkara yang digelar, ada 15 perkara yang tidak memenuhi syarat, sehingga kita dismiss (tidak disidangkan). Sebanyak 5 perkara belum memenuhi syarat (BMS) dan hanya 2 perkara yang masuk kualifikasi untuk disidangkan,” terang Osbin Samosir.
Alasan kenapa perkara tersebut di-dismiss karena pokok perkaranya bukan kewenangan DKPP untuk mengadili dan memutus. “Untuk yang dismiss kita akan surati Pengadu tentang alasan dismiss.Sedangkan kalau menyangkut kewenangan lembaga, kita mengarahkan agar perkaranya dibawa ke KPU atau Bawaslu,” tambah Osbin.
Untuk yang BMS, lanjut Osbin, DKPP juga akan mengirim surat ke Pengadu yang isinya agar mereka melengkapi data-data yang dianggap masih kurang. Sementara untuk yang siap disidangkan, akan segera dibuat jadwal sidangnya. (AS)