Bandar Lampung, DKPP
– Anggota DKPP eks
officio Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas dalam paparannya pada Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Aula kantor KPU
Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada 87 Bandar Lampung Jumat (21/8) menyampaikan bahwa kehadiran
DKPP sebagaimana diatur dalam Undang-undang 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilu, menjadi penanda penting bagi pembangunan demokrasi modern bangsa Indonesia.
“Karena era ini menandai pentingnya
etika penyelenggara pemilu sebagai ide yang coba diperkenalkan dalam sistem
pemilu demokrasi,†tutur mantan Panwaslu Provinsi DI Yogyakarta pada Pemilu 2009 silam.
Dalam acara Sosialisasi
Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2015 ini Endang
menjelaskan tentang Prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ada sepuluh prinsip Peradilan Kode Etik Penyelenggara Pemilu pertama, Presumption of
ethical atau
praduga beretika artinya sebelum DKPP
memutuskan dalam sidang pembacaan putusan, Teradu masih belum bisa dinyatakan
melanggar kode etik. Kedua, Equality before the
law and ethic,
persamaan kedudukan di
depan hukum dan etika. Ketiga,
Fair trial Peradilan DKPP adalah peradilan yang adil dan tidak
memihak.
Keempat, Openbaar Vergadering sidang-sidang yang dilakukan olehDKPP dilakukan secaraterbuka, dapat dihadiri oleh masyarakat umum dan dapat diliput oleh media massa. Kelima, Asas
Pembuktian Bebas maksudnya “Majelis
Panel†hanya menetapkan beban pembuktian. Keenam, Audio et alterampartem, para pihak harus didengar baik itu Pengadu, Teradu, Saksi, para pihak dan saksi
ahli. Ketujuh, Judex ne procedat ex officio Majelis DKPP bersifat menunggu artinya DKPP tidak dapat mendorong masyarakat untuk
melapor ke DKPP tetapi jika ada laporan DKPP tidak akan menolak.
Kedelapan, Dominus litis dalam sidang DKPPhakimlah yang aktif dalam menggali
dugaan pelanggaran kode etik.
Kesembilan, Judex debet judicare secundum
allegata et probate,
Hakim mengadili berdasarkan perkara yang diajukan beserta bukti-buktinya dalam sidang. Terakhir, kesepuluh Verhandlungsmaxime, para pihak yang wajib membuktikan apa yang disangkakan dan
bukan hakim.
Acara yang diselenggarakan
Jumat (21/8) di Aula kantor KPU Provinsi Lampung, Jl. Gajah Mada 87 Bandar
Lampung ini dihadiri oleh KPU dan Panwaslu dari delapan kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada
serentak Desember
2015 [Diah Widyawati_2]