Jakarta,DKPP- Sebanyak tiga perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara Pemilu akan diputus dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (17/7). Ketiga perkara tersebut adalah perkara Kota Bima, Kab Lembata, dan Kab Barito Timur.
Pengadu dalam perkara Kota Bima, NTB, adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Bima, yakni Arif Sukirman, Kahairuddin, dan Ali M.AP Asmah. Sedangkan pihak Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Bima, yakni Nurfahati, Gufran, Firman, Fatmatul Fitriah, dan Sri Nurhayati. Pokok perkara pengaduan menyebutkan, Teradu dianggap tidak konsisten terkait persyaratan dukungan bakal pasangan calon.
Untuk perkara Kab Lembata, NTT, Pengadu adalah Aloysi Urbanus Uri Murin (Ketua DPC Hanura). Sedangkan teradu adalah Ketua Bawaslu NTT Nelce RP Ring, Ketua Panwaslu Lembata Refael Boli Lewa, dan Ketua Panwaslu Kab Flores Timur Rofinus Kopong Teron. Dalam pokok pengaduannya, Pengadu menganggap Teradu tidak profesional dalam pelaksanaan verifikasi parpol dan telah bertindak di luar kewenangannya.
Perkara terakhir adalah Barito Timur, Kalteng, dengan Pengadu Drs H Zain Alkim, Moh Sulaiman, dan Saleh. Sebagai Teradu Ketua dan anggota KPU Barito Timur, yakni Muksin Manshur, Dasima, I Wayan, Perdiono, dan Mashuri. Pokok perkaranya adalah, adanya pengalihan dukungan partai atau gabungan partai dan KPU meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}.
Sidang kode etik ini akan digelar pada pukul 14.30 di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat. (AS)