Jakarta, DKPP– Sidang ketiga perkara Jayawijaya, Papua, pada Selasa (1/10) dengan agenda mendengar keterangan para Saksi. Pengadu Paskalis Kossay, bakal calon Bupati Jayawijaya, menghadirkan tiga Saksi. Mereka ketiganya dari partai politik pengusung Paskalis, dua dari pengurus DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) Jayawijaya, yakni Ketua Titiana dan Sekretaris Iwantula. Satu lagi Sekretaris DPC Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Jayawijaya Kornelius Logo.
Setelah dipertimbangkan relevansi Saksi, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana, menolak Saksi dari PKDI. Menurut Saut, Saksi yang dibutuhkan dalam sidang adalah pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat PKDI.
“Ini ada tiga kepengurusan di DPC PKDI Jayawijaya, kalau cuma satu DPC yang dihadirkan tidak ada artinya. Di antara tiga dari DPC pasti ada yang sah, yang melegalkan bukan KPU, tapi DPP. KPU harus patuh kepada DPP perkenanannya,” ujar Saut.
Sementara itu, Saksi dari PBR bisa diterima oleh Majelis untuk dimintai keterangannya terkait kepengurusan PBR di Jayawijaya. Menurut Saksi Iwantula, di DPC PBR Jayawijaya terjadi pergantian Ketua, dari Hamka Jaya ke Titiana. Sedangkan Iwan sendiri tetap menjadi Sekretaris. Pencalonan terhadap Paskalis awalnya dilakukan saat Ketua masih dijabat Hamka Jaya Tetapi, Hamka kemudian pindah partai, dan Ketua diganti Titiana. “Beliau pindah ke Gerindra,” kata Iwan.
Di tengah jalan juga, Paskalis mengganti pasangannya. Atas pergantian ini, KPU Jayawijaya memberi kesempatan untuk perbaikan. Pada masa perbaikan, Hamka yang menurut Iwan sudah tidak menjadi Ketua mendaftarkan pasangan calon lain dan disahkan oleh KPU Jayawijaya. Sedangkan Paskalis yang diajukan kepengurusan Titiana dan Iwantula tidak disahkan.
Teradu dari KPU Jayawijaya, yakni Alexander Mauri, Joy M Bukorsom, Yenius Yarre, dan Esmon Walilo mengakui bahwa Pengadu memang melakukan perbaikan setelah mengganti wakilnya. Akan tetapi, penyerahan dokumen perbaikan terlalu mepet dengan rapat pleno penetapan. “Betul ada perbaikan tapi mepet dengan pleno,” terang Alexander.
Atas keputusan Teradu tersebut, Pengadu merasa dirugikan. Menurutnya, Teradu tidak pernah melakukan pemberitahuan ke Pengadu atas adanya dua calon tersebut. ”Teradu juga tidak pernah mempertemukan pengurus untuk meneliti siapa yang sah,” tambah Paskalis. [as]