Jakarta, DKPP- Sidang etik dengan Teradu lima
komisioner KPU Sumatera Barat (Sumbar) kembali digelar hari ini, Kamis (5/11).
Agenda sidang adalah mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan oleh
Pengadu Roni Putra.
Ada tiga saksi yang dihadirkan Pengadu yaitu Marlis dari Hanura, Willy
Aditya dari Nasdem, dan satu lagi dari PDI Perjuangan. Ketiganya merupakan
pengurus partai politik (parpol) yang mengusung pasangan calon (paslon)
gubernur dan wakil gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar.
Saksi diminta memberikan keterangan terkait tuduhan Pengadu yang menyebut
KPU Sumbar telah meloloskan paslon yang sebenarnya tidak memenuhi syarat karena
masalah rekening khusus kampanyenya. Dikatakan oleh Pengadu, dua paslon yang
akan ikut Pilkada Gubernur Sumbar tidak memenuhi syarat karena masalah rekening
ini.
Misalnya, paslon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar, menurut Pengadu
rekening kampanyenya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 PKPU Nomor 8 Tahun 2015.
Di pasal itu disebutkan, rekening khusus kampanye harus dibuka dengan atas nama
paslon dan ditandatangani bersama oleh parpol atau gabungan parpol pengusung
paslon.
“Rekening paslon ini justru atas nama Tim Kampanyenya,†ujar Roni.
Meskipun berstatus sebagai parpol pengusung paslon Muslim-Fauzi, ketiga
saksi dalam keterangannya membenarkan pernyataan Pengadu. Ketiganya, yang merupakan
ketua-ketua pimpinan daerah parpol, mengaku tidak pernah diminta menandatangani
rekening ataupun diajak rapat untuk membahas masalah ini.
“Sampai hari ini kami tidak pernah menandatangani rekening calon. Rekening
khusus dana kampanye itu hal yang serius dan harus ada sejak pencalonan,†kata
Marlis.
Hal sama disampaikan oleh saksi Willy Aditya. Ketua DPD Nasdem Sumbar itu
mengaku pernah didatangi oleh Muslim Kasim untuk menandatangani berkas
pembukaan rekening kampanye. Akan tetapi, dia menolak tanda tangan karena belum
ada rapat dengan parpol pengusung lain.
“Tanggal 21 September Pak Kasim datangi saya di Hotel Sultan. Menurut saya
itu sudah jauh setelah pendaftaran, sudah lewat masa perbaikan,†terang Willy.
Atas keterangan tersebut KPU Sumbar melalui Ketuanya, Amnasmen, setengah
bertanya dia mengatakan, apakah seandainya parpol pengusung tidak menandatangani
rekening khusus itu berarti tidak sah? Menurutnya, rekening paslon atas nama
Muslim-Fauzi sudah diserahkan pada 15 Oktober 2015.
“Meskipun terkesan terlambat, tapi itu diperbolehkan,†kata Amnasmen.
Amnasmen juga mengutarakan bahwa soal tanda tangan rekening menjadi
kewenangan internal paslon dan parpol pengusungnya. Kemudian soal tuduhan KPU
tidak menginformasikan ke parpol, kata dia, itu juga tidak benar. Menurutnya,
telah ada mekanisme komunikasi antara KPU, paslon, dan parpol pengusung, yaitu
melalui leason officer (LO) yang
telah ditunjuk.
“Yang menjembatani antara KPU dan parpol adalah LO. Semua info ke LO,†terang
Amnasmen.
Sidang kedua ini dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Semua pihak hadir
di situ. Majelis sidang dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota
Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, dan Ida
Budhiati. [Arif Syarwani]