Bandung, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Kamis (10/3), memeriksa perkara etik dengan Teradu KPU dan
Panwaslu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sidang diadakan di Kantor Bawaslu
Jawa Barat, di Kota Bandung.
Perkara ini terkait ijazah salah satu calon
bupati Indramayu Anna Shopanah yang diragukan keabsahannya. Paslon Anna-Supendi
adalah paslon incumbent yang diusung oleh Gerindra, PKS, dan Demokrat. Pengadu
perkara ini, Toto Sucartono, juga calon bupati Indramayu yang diusung oleh
PDIP, PKB, dan Nasdem.
Melalui kuasa hukumnya, Padlana, Pengadu
menyebut ijazah setingkat SMA yang dimiliki Anna Shopanah tidak sah sebagai
syarat pencalonan. Anna Shopanah menggunakan ijazah ujian persamaan (Uper)
setingkat SMA untuk mendaftar bupati. Tidak sahnya ijazah Anna karena
berdasarkan penelusuran pihak Pengadu, ijazah itu tidak pernah dikeluarkan oleh
Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai instansi yang berwenang mengeluarkan
ijazah.
“Dengan begitu legalisir ijazah yang diperoleh
Anna patut diduga palsu,†ungkap Padlana.
Saksi Pengadu, Sholikhin, yang mengaku ikut
menginvestigasi menyatakan telah mendatangi lembaga Uper tempat Anna belajar.
Keterangan yang didapat dari kepala Uper bernama Muhaini, Anna tidak pernah
belajar di situ. Yang ada adalah nama Supena dan Rina Sartika yang lulus dalam
tahun sama dengan Anna.
“Saya sudah menemui Bu Rina. Katanya, betul ibu
Anna ikut Uper, tetapi jawaban itu muncul setelah diundang bupati melalui istri
pak camat,†terang Sholikin.
Namun dalam jawabannya, KPU Indramayu yakin
fotokopi ijazah Anna yang telah dilegalisir adalah sah dan memenuhi syarat
untuk pencalonan. KPU Indramayu sudah mendapat surat dari Dinas Pendidikan Jawa
Barat yang pada intinya menerangkan ijazah itu sah.
“Dan semua tahapan verifikasi terkait ijazah ini
sudah kami lakukan secara profesional. Semua diketahui oleh Panwas dan hasilnya
diumumkan ke publik untuk menanggapi. Tapi sampai tahapan selesai tidak ada
tanggapan atau keberatan. Kasus ini baru muncul setelah sidang MK sekitar
Januari 2016,†beber Ketua KPU Indramayu Hadi Ramdlan.
Jawaban tersebut diperkuat oleh dua saksi yang
diajukan Teradu. Saksi bernama Mamat yang mengaku sebagai guru di Uper
menyatakan Anna Shopanah pernah menjadi muridnya. Lulusan Uper yang disebut
sebagai teman Anna yakni Supena juga mengaku bahwa Anna adalah teman
sekelasnya. Mereka masuk Uper tahun 1989 dan lulus tahun 1990. Dua keterangan
saksi ini berbeda dengan keterangan ketua Uper Muhaini.
Sidang ini dilaksanakan di kantor Bawaslu
Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Ketua Majelis Ida Budhiati didampingi Tim
Pemeriksa Daerah Jawa Barat yaitu Affan Sulaiman, Wasikin Marjuki, Ferdiman
Bariguna. Sidang ini dipandang sudah cukup. Majelis akan mempelajari
bukti-bukti yang diserahkan sebelum memutus perkara. (Arif Syarwani