Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 291/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (22/11). Fajar Surya Pratomo selaku Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Riau yakni Rusidi Rusdan, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan.
Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban Teradu. Adapun pokok pengaduannya adalah para Teradu diduga tidak professional dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan informasi yang saling bertentangan terkait dugaan pelanggaran oleh 12 orang kepala daerah se-Provinsi Riau yang terdiri atas Gubernur, Wakil Gubernur, dan para Bupati dan Walikota.
Selain itu para Teradu memberikan informasi kepada media massa berupa surat undangan pemeriksaan para kepala daerah yang terlibat dalam deklarasi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Surat tersebut diterima oleh awak media sebelum para kepala daerah dimaksud secara resmi menerima undangan. Bahwa telah terjadi ketidakakuratan isi surat berupa tanggal penjadwalan pemeriksaan, sebagaimana disampaikan dalam klarifikasi Teradu I di akun facebook miliknya.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau melalui video conference. TPD Provinsi Riau yakni Yulida Arianti (unsur masyarakat) dan Abdullah Syapril (unsur KPU) berada di kantor Bawaslu Riau, sedangkan ketua majelis berada di Jakarta. DKPP juga menghadirkan Nurhamin Ketua KPU Riau sebagai pihak Terkait.
“Pengadu masih mempunyai kesempatan untuk membuat kesimpulan dari proses (persidangan) ini dan memfokuskan apa yang menjadi pokok pengaduan, supaya proses ini ditambah juga kalau ada hal-hal yang perlu dijelaskan, jelaskan lagi, itu kewajiban Pengadu,†sebut Harjono.
“Kewajiban Teradu, banyak hal yang sebetulnya harus diterangkan, tadi hanya terbuka hanya saat kita sidang, itu dilengkapi lagi,†tutup Ketua Majelis. (Sandhi)