Jakarta, DKPP- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni (KPU)
Kamil Manik hari ini (Kamis, 21/8/2014) mendapatkan dua sanksi peringatan dari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peringatan pertama adalah terkait
tindakannya yang tidak memimpin rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil
presiden 2014. Husni lebih memilih menghadiri undangan dari pihak luar dan
mendelegasikan tugasnya memimpin rapat pleno kepada Anggota KPU Hadar Nafis
Gumai.
“Dalam hal ini Teradu I kurang berhati-hati. Tidak
memiliki sense of prioritas,†demikian pertimbangan DKPP seperti dibacakan
Anggota Majelis Valina Singka Subekti.
Selanjutnya, Husni Kamil Manik juga diperingatkan
terkait Surat Edaran KPU soal pembukaan kotak suara. Menurut DKPP, dokumen
dalam kotak suara bukan menjadi properti KPU. Dokumen tersebut adalah milik
publik dan menjadi mahkota Pemilu.
“Pembukaan kotak suara setelah selesai tahapan Pemilu
harus didasarkan undang-undang atau perintah pengadilan,†bunyi pertimbangan
putusan DKPP.
Untuk soal pembukaan kotak suara ini, enam Anggota KPU
lain, yakni Hadar Nafis Gumai, Juri Ardiantoro, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas,
Arif Budiman, dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mendapat peringatan.
Sementara itu, untuk perkara lain yakni terkait DPKTb,
tujuh Komisioner KPU dinyatakan tidak melanggar kode etik, sehingga mereka
direhabilitasi nama baiknya. DKPP justru memandang DPKTb adalah inovasi bagus
yang mampu menjamin hak konstitusional warga negara.(as)