Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 88-PKE-DKPP/IV/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (31/5).
Teradu dalam perkara ini adalah Bustamil, Hendera, dan Aswan masing-masing sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-toli. Mereka diadukan oleh Rusdi A. Hamid selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik karena diduga belum melakukan pembanyaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.
Dalam sidang, Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Para teradu sesuai dengan kewenangannya telah melaksanakan pembayaran honor dan dana operasional PPK dan PPS Se-Kabupaten Toli-toli sebagaimana bukti terlampir.
“Mekanisme pembanyaran honor dan biaya operasional PPK/PPS diambil (dijemput) oleh Sekretaris/Bendahara PPK/PPS di kantor KPU Kabupaten Tolitoli (tidak diantar oleh Bendahara KPU ke masing-masing kecamatan), sehingga pernyataan ‘belum terbayarkan’ yang digunakan oleh Pengadu dapat terjadi jika Bendahara PPK/PPS tidak datang mengambilnya di kantor KPU Kabupaten Tolitoli dengan berbagai alasan,”kata Bustamil.
“Kebijakan Sekretariat KPU Kabupaten Tolitoli meminta laporan pertanggungjawaban bulan sebelumnya sebelum mencairkan honor/dana operasional merupakan kebijakan berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” lanjut Bustamil.
Hadir sebagai Terkait Ketua KPU Kabupaten Tolitoli Sulaeman dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Nur Bakti. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah yakni Intan Kurnia (unsur Masyarakat), Sahren Raden (unsur KPU), dan Zatriawati (unsur Bawaslu). [Dina – Columbus]