Jakarta, DKPP- Arief Budiman dan Evi Novida Ginting selaku Ketua dan Anggota KPU RI, Wahyu Furqon dan Rohimah selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Ade Wahyu Margono Kasubbag Organisasi dan SDM Sekretariat KPU Provinsi Banten, serta Tedy Kurniadi Sekretaris KPU Kab Lebak diperiksa DKPP, Rabu (24/4) di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Mereka diadukan oleh Moch Ojat Sudrajat S. Ojat mengadukan para Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekrutmen Anggota KPU Kab Lebak.
Dalam dalil aduannya, Pengadu menilai Arief Budiman dan Evi Novida Ginting selaku Ketua dan Anggota KPU RI melalui surat nomor 100/PP.06-SD/KPU/I/2019 tertanggal 21 Januari 2019 yang menganulir keputusan dari Tim Seleksi telah menunjukkan arogansi kekuasaan KPU RI terhadap Timsel yang dibentuk sendiri berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2018 Jo PKPU Nomor 27 Tahun 2018.
“Tindakan KPU RI melalui surat nomor 100/PP.06-SD/KPU/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 telah menganulir atau membatalkan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2019 dengan mengubah komposisi peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari 10 (sepuluh) orang menjadi 9 (sembilan) orang dengan hanya mempertimbangkan hasil tes psikologi dengan kategori Dapat Dipertimbangkan tanpa mempertimbangkan hasil tes lainnya. Ini adalah tindakan sangat arogan dan tidak berdasarkan aturan yang jelas sebagaimana diatur dalam PKPU maupun keputusan KPU,” tutur Ojat.
Selanjutnya, menurut Pengadu, Teradu Rohimah selaku Anggota KPU Provinsi Banten dinilainya telah melakukan intervensi kepada Timsel karena mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Timsel untuk meloloskan incumbent Anggota KPU Kab Lebak sebanyak dua sampai tiga orang.
“Wa dari ibu Rohimah kepada Ketua Timsel dikirimkan 1 (satu) hari sebelum dilakukan pengumuman atas hasil tes kesehatan dan tes wawancara,” tutur Ojat.
Sehingga menurut Pengadu, tindakan tersebut dapat dikategorikan telah berusaha mempengaruhi putusan yang akan diambil Timsel atau intervensi.
Selanjutnya, masih terkait dengan pesan whatsapp, menurut Pengadu, Wahyu Furqon selaku Ketua KPU Provinsi Banten tidak melakukan upaya pencegahan atau pun klarifikasi terhadap pesan whatsapp Rohimah kepada ketua Timsel. Sehingga, Pengadu menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh Wahyu Furqon.
Kemudian, terhadap Teradu Tedy Kurniadi dan Ade Wahyu Margono dinilai Pengadu telah melanggar kode etik dikarenakan diduga membocorkan dokumen hasil tes psikologi kepada peserta seleksi Anggota KPU Kab Lebak yakni Ace Sumirsa Ali dan Lira Rosida.
Terhadap dalil aduan Pengadu, Evi Novida Ginting yang membacakan jawaban aduan membantahnya.
“Para Teradu menolak seluruh dalil aduan Pengadu dalam pokok Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam uraian jawaban ini,” tutur Evi.
Selanjutnya, Evi menjelaskan kronologi keluarnya surat nomor 100/PP.06-SD/KPU/I/2019 dalam sidang pemeriksaan yang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad yang didampingi Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salam sebagai anggota majelis sidang.
Menurut Evi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia secara prinsip sudah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU.
“Tata cara penentuan nama-nama yang lulus dalam tahapan tes psikologi diatur detail dalam Keputusan KPU Nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan KPU Nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan KPU tentang Petunjuk Teknis Seleksi Anggota KPU Kab/Kota,” tutur Evi.
“Peserta seleksi calon Anggota KPU Kab/Kota yang lulus pada tahapan psikologi adalah peserta seleksi yang Direkomendasikan, sedangkan kategori Dapat Dipertimbangkan berpotensi untuk dimasukkan ke dalam nama-nama peserta yang lulus tahapan tes psikologi, bisa juga tidak dimasukkan (bersifat opsional) sehingga nama-nama dinyatakan lulus oleh Timsel calon Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota merupakan nama-nama yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan dalam juknis yaitu Direkomendasikan maupun Dapat Dipertimbangkan,” jelas Evi.
Sehingga, menurut Evi, seharusnya Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab Lebak periode 2019-2024 dalam menentukan nama-nama peserta seleksi yang lulus tahapan tes psikologi merupakan nama-nama yang Disarankan ataupun Dipertimbangkan.
Namun, menurutnya, Timsel calon Anggota KPU Kab Lebak periode 2019-2024 menurut Evi justru memasukan nama-nama peserta seleksi yang Tidak Disarankan. Sehingga, KPU RI meminta kepada Timsel untuk melakukan koreksi. Tetapi, Timsel menolak karena mereka meyakini hasil yang telah ditentukan.
Pemeriksaan selengkapnya, terhadap perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2019 ini dapat dilihat di fanpage FB DKPP di link berikut https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2292255011013337&id=181197602479595&sfnsn=mo (Irmawanti)