Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk dua perkara, yaitu nomor perkara 228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 229-PKE-DKPP/VIII/2019 melalui sambungan video, Kamis (12/9/2019).
Teradu pada kedua perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yakni Iin Irwanto, Junaidi, Iwan Ardiansyah, Syamsul Alwi, dan Yenli Elmanoferi. Pengadu dari masing-masing perkara adalah Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Ahmad Yudi Nugraha dan Hermansyah Syamsiar.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu lantaran telah melakukan perubahan data Pemilu 2019. Kemudian, dalil aduan lainnya diduga menjadi pembackup atas konspirasi rekayasa perubahan data Pemilu di 20 TPS pada Desa Beringin Makmur II.
“Akibat perbuatan ini, merugikan pihak pengadu calih PKS Dapil Musi Rawas Utara 4 sebagai pihak terkait dari perkara yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi,” kata Pengadu.
Dalam sidang, Iin menolak seluruh aduan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya dalam pengambilan keputusan dan kebijakan secara umum diputuskan salam rapat pleno. Kemudian, ia menambahkan bahwa keterangan yang disampaikan pihaknya pada sidang PHPU adalah keteranganyang telah diperbaiki, bukan keterangan sebagaimana yang disampaikan pengadu. “Bahkan perbaikan dilakukan satu hari sebelum pengadu menyampaikan pengaduan ke DKPP,” katanya.
Sidang yang ini digelar melalui sambungan video antara Kantor KPU RI dan Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Selatan sebagai Anggota Majelis, yaitu Anisatul Mardiyah (Unsur Masyarakat), dan Amran M (Unsur KPU).
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. [Humas DKPP]