Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Selasa (31/12) menyatakan bahwa Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Dapil NTB Lalu Ahmad Ismail (Prinsipal) sehat secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu, DKPP akan menghormati jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan hak konstitusionalnya sebagai Caleg. Jika itu dilakukan oleh KPU, DKPP menjamin hal tersebut tidak melanggar kode etik.
“Kalau hak konstitusional Prinsipal dipenuhi, manfaat dan keadilannya jauh lebih utama dibandingkan dengan kemuliaan prosedural yang bersifat formalistik. Oleh karena itu, KPU hendaknya bersungguh-sungguh memulihkan hak konstitusional Prinsipal untuk ditetapkan dalam DCT,” demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina Singka Subekti.
Seperti terungkap dalam sidang-sidang sebelumnya, perkara ini berawal ketika KPU tidak meloloskan Prinsipal dalam daftar calon sementara (DCS) karena yang dinilai tidak sehat secara rohani. Keputusan KPU didasarkan pada surat keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati yang diajukan Prinsipal ke KPU. Dalam surat keterangan tersebut, menurut KPU, jelas dinyatakan bahwa keadaan mental Prinsipal terdapat psikopatologi (+), atau tidak sehat secara rohani.
Atas putusan KPU, Prinsipal bersama LO (liaison officer) bertemu Komisioner KPU Arif Budiman. Arif kemudian menyarankan untuk memeriksakan ulang di rumah sakit yang setara dengan RS Fatmawati. Prinsipal kemudian memeriksakan ulang di RSAL Mintohardjo. Hasilnya, dia dinyatakan sehat secara rohani. Namun, hasil dari RSAL Mintohardjo terlambat disampaikan karena KPU sudah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT (daftar calon tetap).
Dengan kondisi ini, Arif Budiman kembali menyarankan kepada Prinsipal untuk menempuh mekanisme sengketa ke Bawaslu untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Namun, Bawaslu justru mengeluarkan Keputusan Pendahuluan Nomor 018/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013, yang pada pokoknya memperkuat keputusan KPU. Karena keputusan inilah Prinsipal akhirnya juga mengadukan Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, sebab dia adalah Anggota Bawaslu yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP berpendapat, keputusan KPU di atas sudah benar. DKPP juga mengapresiasi iktikad baik KPU yang menyarankan Prinsipal untuk menempuh mekanisme sengketa ke Bawaslu. Atas pertimbangan itu, DKPP menolak dalil pengaduan kepada para Komisioner KPU tersebut dan mengembalikan nama baik para Teradu dari KPU.
“Merehabilitasi Teradu I s.d Teradu VII atas nama Sdr. Husni Kamil Manik, Sdri. Ida Budhiati, Sdr. Sigit Pamungkas, Sdr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sdr. Hadar Nafis Gumay, Sdr. Arif Budiman, dan Sdr. Juri Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota KPU serta Teradu VIII atas nama Sdr. Dasun selaku staf Sekretariat Jenderal KPU,” bunyi amar putusan DKPP.
Hal berbeda diputuskan DKPP terhadap Teradu yang merupakan Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas. Keputusan Pendahuluan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dinilai tidak tepat, karena telah mengabaikan kesempatan warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya. Karena yang diadukan hanya satu Anggota Bawaslu, DKPP juga hanya menjatuhkan sanksi terhadap yang diadukan tersebut.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu IX atas nama Sdri. Endang Wihdatiningtyas,” bunyi amar putusan DKPP untuk Anggota Bawaslu.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang dikuasakan kepada Revi Sandi Negoro dkk. Sedangkan Teradu adalah Ketua KPU Husni Kamil Manik beserta Anggota Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Arif Budiman, Juri Ardiantoro, dan staf Sekretariat KPU Dasun. Teradu lainnya adalah Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, dan Valina Singka Subekti. (rilis humas DKPP)