Kendari, DKPP-Anggota DKPP Alfitra Salam memimpin rapat persiapan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Minggu (11/2) bertempat di hotel Clarion Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hadir dalam rapat persiapan teknis tersebut dari jajaran Polda Sulawesi Tenggara diantaranya adalah Amirullah, Syarif dan Zulkifli. Kemudian, hadir juga jajaran dari Polres yang diwakili oleh Asmuddin. Selain dari kepolisian, hadir pula perwakilan dari Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara serta Tim Pemeriksa Daerah yakni Deity Yuningsih dan Laode Abdul Nasir.
Rapat persiapan tersebut dilakukan untuk mempersiapkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Herman, Ashadi Cahayadi, Muh. Syafaruddin, Seni Marlina, Harmidyawati selaku ketua dan anggota KPU Kab Konawe Selatan. Selain mereka, Aila selaku sekretaris KPU Kabupaten Konawe Selatan serta Sunaida, Ilham Alihi Sinta dan Samrin yang merupakan sekretariat KPU Kab Konawe Selatan juga menjadi Teradu dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 26/DKPP-PKE- VII/2018. Sembilan Teradu tersebut diadukan oleh Hasni, Awaluddin, Muammar selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Konawe Selatan.
Pemeriksaan akan dilakukan terbuka pada Senin (12/2) bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan tersebut akan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Alfitra Salam dengan didampingi Tim Pemeriksa Daerah wilayah Sulawesi Tenggara. (Irmawanti)