Hak Pengadu Partai Demokrat Kab. Lobar Dipulihkan
*** Sepanjang Mengikuti Keputusan Bawaslu Jakarta, DKPP – DKPP memutuskan, mengabulkan tuntutan Pengadu sepanjang mengikuti substansi Keputusan Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. DKPP memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Barat untuk memulihkan hak Pengadu sesuai Keputusan Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 11/VII/Berkas Permohonan/2013. Hal tersebut disampaikan saat sidang kode etik KPU Lombok Barat