Ketetapan No. 244/DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (10/9) DKPP secara resmi memberhentikan 17 penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan ini yakni 5 (lima) orang anggota KPU Kab Kolaka, 5 (lima) orang anggota KPU Kab Musi Banyuasin, 1 (satu) orang KPU
Jakarta DKPP- Tim Pemeriksa di Daerah (TPD) yang dibentuk DKPP di 33 provinsi sudah banyak membantu dalam memeriksa perkara di daerah. Dengan adanya TPD, sidang-sidang DKPP dapat digelar di daerah asal perkara. Sepanjang kurang lebih enam bulan TPD bekerja, ada beberapa provinsi yang tingkat perkaranya tinggi. Tapi ada juga daerah yang minim perkara.
Jakarta, DKPP- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (10/9), selain membacakan 22 putusan, juga membacakan 16 ketetapan. Ke-16 perkara yang diberikan ketetapan berasal dari Kabupaten Tulungagung, Kolaka, beberapa kecamatan di Provinsi Lampung, Buru Selatan, Pare-pare, Simeulue, Sleman, Pasar Ujung, Sigi, Bontang, dan Batu Ampar. Sebelum memulai pembacaan putusan, Ketua Majelis yang