Putusan No.161.264.296/ DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP- Lima komisioner KPU Prov Jambi yakni H.M Subhan, Pahmi, Nuraida Fitri Habi, M. Sanusi dan Desi Arianto hari ini, Rabu (5/11) menjalani sidang pemeriksaan kode etik di Ruang sidang DKPP. Kelima Teradu ini, dilaporkan oleh Dedi Wahanardi karena dinilai tidak melakukan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kab Kerinci. Menurut keterangan Pengadu, bahwa
Jakarta, DKPP – Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara, Papua, hari ini, Rabu (5/11), menerima sanksi Peringatan Keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka terbukti menerima pemberian uang dari Bupati Tolikara sebesar Rp 25 juta. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hosea Genongga, Teradu II Hendrik Luma Lente, Teradu III Piter Wanimbo,
Jakarta, DKPP- Selama dua hari berturut – turut Senin hingga Selasa (12-13/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar lima sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sebagai majelis di Kota Medan, Sumatera Utara. Hari pertama Senin (12/5) akan digelar tiga sidang, dimulai pukul 10.00 WIB dengan perkara pelanggaran kode
Jakarta, DKPP – Sesuai dengan hasil verifikasi materiil DKPP pada tanggal 29 April 2014 atas pengaduan dengan nomor 96/I-P-L-DKPP/2014, KPU Kab Karimun harus berhadapan dengan DKPP. Disebutkan dalam form pengaduan oleh Pengadu, yang bernama dr. Zulfan Efendi dari partai PKB bahwa KPU Kab Karimun tidak bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kab Karimun tentang keberatan
Jakarta, DKPP- Tak hanya memberi sanksi bagi penyelenggara Pemilu, keberadaan DKPP sebagai lembaga penegak etik bagi penyelenggara Pemilu juga berperan sebagai clearing house (pembersihan dari persangkaan buruk publik). Hal ini sebagaimana diakui oleh Ade Wetipo salah seorang Teradu yang nama baiknya direhabilitasi pada sidang pembacaan putusan DKPP, Selasa (4/11). Adi Wetipo merupakan Ketua KPU Kab
*** Seluruhnya dari Wilayah Papua Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada 10 penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (4/11). Mereka yang diberhentikan adalah, Benyamin Wayangkau, Barnabas Arisoi, Irma Isriyani Hasan, Mathias Imbiri dan Semith E Rumbiak, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kepulauan