Putusan KPU Haltim, Satu Anggota Dissenting Opinion
Jakarta, DKPP – Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota majelis DKPP, yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu di Halmahera Timur, Maluku Utara, tepatnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba, adalah bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. Karena sebanyak 1.013 (547+466) jiwa tidak dapat menggunakan hak memilihnya, karena langkah yang dilakukan oleh Teradu yakni