Putusan No.130/ DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP- Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilpres 2014 disikapi secara beragam. Ada yang puas dan ada juga yang tidak puas. Yang pasti, putusan itu sudah final dan mengikat. Dengan keluarnya putusan MK, kemarin, ini berarti semua proses hukum terkait Pilpres sudah berakhir. Tidak dapat diganggu gugat, demikian tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara
*** Terkait Pemilu di Dogiyai Jakarta, DKPP – Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Distrik Mapia Tengah dan Mapia Barat Dogiyai Papua, telah terjadi kegagalan dalam mendistribusikan logistik Pemilu atau tidak tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga pemungutan dan penghitungan suara (voting day) Pemilu gagal dilakukan. Hal ini berakibat hilangnya kesempatan, atau
Jakarta, DKPP – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada lima komisioner KPU Dogiyai. Mereka telah terbukti melanggar kode etik. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Didimus Dogomo, Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†kata
Jakarta, DKPP – Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota majelis DKPP, yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu di Halmahera Timur, Maluku Utara, tepatnya di TPS 1 dan TPS 2 Desa Soasangaji Kecamatan Kota Maba, adalah bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia. Karena sebanyak 1.013 (547+466) jiwa tidak dapat menggunakan hak memilihnya, karena langkah yang dilakukan oleh Teradu yakni
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisioner KPU Halmahera Timur. Majelis menyatakan mereka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras kepada Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, Nur Syamsi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur,†kata Saut H Sirait saat membacakan Putusan,
Jakarta, DKPP – Tak hanya di dalam ruang sidang, pengunjung pun antusias mengikuti jalannya persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Mereka rela lesehan menyimak. Seperti pantauan Humas DKPP, para pengunjung menonton jalannya sidang di ruang lobi. Mereka lesehan menyaksikan jalannya sidang melalui layar kaca. Sidang terbuka untuk umum. Hanya pengunjung yang memiliki ID card yang dibolehkan masuk
Jakarta, DKPP- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni (KPU) Kamil Manik hari ini (Kamis, 21/8/2014) mendapatkan dua sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peringatan pertama adalah terkait tindakannya yang tidak memimpin rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden 2014. Husni lebih memilih menghadiri undangan dari pihak luar dan mendelegasikan tugasnya memimpin rapat pleno