Putusan No 332/PKE-DKPP-III/2014
Download
Jakarta, Mabes – Baru kali pertama di sidang kode etik penyelenggara pemilu, saksi Pengadu yang membantah dalil pengaduan Pengadu. Hal ini terungkap dalam sidang kode etik KPU Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/12) pukul 09.00 WIb. Sidang digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda NTT. Selaku Pengadu Marthen Maumere kuasa hukum dari
Jakarta, DKPP – Sidang kedua untuk perkara KPU Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), digelar hari ini, Senin (22/12). Sidang digelar secara video conference di Mabes Polri dan Mapolda Sumut. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang telah dijanjikan akan dihadirkan oleh para pihak, baik Pengadu maupun Teradu. Namun, dari empat saksi yang dijanjikan tidak satu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada anggota KPU Padang Lawas Utara Arifuddin Muda Harahap. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 4 Putusan dan 2 Ketetapan, Jumat (19/12). Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran Teradu dengan alasan tidak
Jakarta, DKPP- Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kutai Timur a.n Fahmi Idris, Ulfa Jamilatul Farida, Harajatang, Sayuti Ibrahim, dan Arafah, direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Jumat (19/12). “Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V atas nama Fahmi Idris,
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar hari ini, Jumat (19/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan satu orang anggota KPU Provinsi Papua, yakni Sadrak Nawipa. Sadrak Nawipa diberhentikan karena terbukti telah melakukan intimidasi kepada adik kandung Pengadu yang bernama Kristina Adii. Menurut Pengadu, Sadrak mengancam adiknya agar mendesak Pengadu untuk mencabut
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Maman Suaman selaku ketua Panwaslu Kota Cimahi. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Majelis mempertimbangkan bahwa Maman tidak melakukan langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat berhalangan sakit. Alih-alih mengambil langkah bijaksana dan bertanggung jawab mengalihkan tugas dan tanggung jawabnya kepada anggota Panwaslu yang