Ketetapan No. 243/DKPP-PKE-III/2014
Download
Jakarta, DKPP- Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar hari ini, Rabu (10/9) DKPP secara resmi memberhentikan 17 penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Para penyelenggara Pemilu yang diberhentikan ini yakni 5 (lima) orang anggota KPU Kab Kolaka, 5 (lima) orang anggota KPU Kab Musi Banyuasin, 1 (satu) orang KPU
Jakarta DKPP- Tim Pemeriksa di Daerah (TPD) yang dibentuk DKPP di 33 provinsi sudah banyak membantu dalam memeriksa perkara di daerah. Dengan adanya TPD, sidang-sidang DKPP dapat digelar di daerah asal perkara. Sepanjang kurang lebih enam bulan TPD bekerja, ada beberapa provinsi yang tingkat perkaranya tinggi. Tapi ada juga daerah yang minim perkara.