Lima Kali Sidang, Perkara KPU Sumsel Dianggap Cukup

Jakarta, DKPP- Setelah menggelar lima kali persidangan untuk perkara KPU Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait bersama Anna Erliyana dan Ida Budhiati menyatakan sidang untuk perkara tersebut dianggap cukup. “Dari segi keterangan kami rasa sudah cukup, harusnya pada sidang keempat lalu kami anggap cukup, namun Pengadu minta untuk digelar sidang kembali, maka

Pengadu Mengaku Tahu Putusan Setelah Sidang di Mahkamah Partai

Jakarta, DKPP  â€“  Muhamad Nur DG Ramatu mengaku telah bolak-balik ke kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Namun tidak mendapatkan jawaban.   “Kami sudah empat kali ke kantor Bawaslu. Sampai sekarang putusannya saya tidak tahu. Tahu-tahu putusan Bawaslu itu ada di DPP Partai Demokrat yaitu di Caleg Nomor urut 7 saat sidang di Mahkamah Partai,” kata Muhammad bersama