Pindahkan Kotak Suara Tak Sesuai Jadwal Anggota KIP Sabang Diberhentikan

Jakarta, DKPP- Tris Kurniawan, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Aceh, sejak hari ini, Rabu (17/72014), secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Tris dinilai terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).   “Teradu terbukti melanggar pasal 3, jo pasal 5 huruf b tentang asas jujur, huruf d tentang kepastian