Ketua DKPP Berikan Kuliah Umum Di FH. Unhas
Makassar, DKPP – Dalam ilmu hukum, biasa dikenal adanya istilah ‘court of law’ versus ‘court of justice’ untuk menggambarkan adanya dua aliran pemikiran dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. ‘Court of justice’ adalah pengadilan keadilan yang berusaha menegakkan keadilan dalam arti yang substantive, bukan sekedar pengadilan hukum dalam arti formal yang hanya berusaha menegakkan hukum