Putusan No 204/PKE-DKPP-III/2014
Download
Jakarta, DKPP- Hari ini, Jumat (28/11) sebanyak 15 penyelenggara Pemilu di Provinsi Bengkulu direhabilitasi. Kelima belas penyelenggara Pemilu tersebut antara lain lima orang komisioner KPU Kabupaten Mukomuko, lima orang komisioner KPU Kota Bengkulu, dan lima orang komisioner KPU Kab Bengkulu Tengah. Ketua dan anggota KPU Kab Mukomuko yakni Dawud, Khairanzar, Syofia Diana, Abdul Hamid Dedi,
Jakarta, DKPP – Sidang putusan DKPP, Jumat (28/11), menyatakan, sebanyak 31 penyelenggara Pemilu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baik mereka. Jika dipersentase jumlah itu jauh lebih banyak dari yang terbukti, yakni 86,11 persen. Sementara yang terbukti melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan hanya sebesar 13,89 persen, atau hanya