Putusan No 63/PKE-DKPP-IV/2015
Download
Jakarta, DKPP- Putusan etis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (18/11), di antara sanksinya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sanksi ini dijatuhkan karena DKPP menilai ada keputusan KPU Kalteng yang tidak benar dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada Teradu I, II, III atas Nama
Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), menyatakan bahwa dua anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh DKPP, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu II atas nama Manuaris Sitindaon dan Teradu III atas nama Elpina selaku Anggota
Jakarta,DKPP – Delapan penyelenggara pemilu di Minahasa Selatan telah direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan kepada publik pada sidang putusan, Selasa, (17/11). “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu satu sampai Teradu delapan sejak dibacakannya putusan ini,†demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota
Jakarta, DKPP – Dalam putusan yang dibacakan Selasa, (17/11), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (17/11) memutuskan para Teradu Ketua dan Anggota PPS Kelurahan Cengkeh, Kelurahan Gates, Kelurahan Batuang Toba, serta Kelurahan Tanah Sirah Piai Kec. Lubuk Begalung Kota Padang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan direhabilitasi nama baik mereka oleh DKPP. “Menolak permohonan Pengadu
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/11), membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dalam putusannya, DKPP menyatakan, semua tidak Teradu tidak terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, nama baik mereka dipulihkan (direhabilitasi). “Merehablitasi Teradu I atas nama Amnasmen sebagai selaku
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan tetap terhadap enam penyelenggara Pemilu. Mereka berasal dari dua anggota Panwas Kota Pematangsiantar, tiga komisioner KPU Kaimana, Papua Barat, dan satu anggota PPK Singaran, Kota Bengkulu. Pada kesempatan tersebut, DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwas Kota Pematangsiantar. Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (17/11)pukul 14.00 WIB. Selaku
Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Teradu Ketua dan Sekretaris KPU Kota Blitar, Jawa Timur, yang dibacakan hari ini, Selasa (17/11), menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan putusan tersebut nama baik keduanya dipulihkan (direhabilitasi) oleh DKPP. “Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi kepada Teradu I atas nama