DKPP Gelar Pertemuan Tripartit Sekaligus Penandatangan Peraturan Bersama

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (23/12) menginisiasi jalannya pertemuan tiga lembaga (tripartit) yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Pertemuan ketiga lembaga ini digelar di Ruang Rapat DKPP, Jln MH Thamrin No 14, Jakarta. Rapat dimulai pukul 19.00 WIB – 21.00 WIB. Selain itu, seusai pertemuan ketiga pimpinan lembaga ini menandatangani Peraturan Bersama KPU,

Dinilai Abaikan Rekomendasi Panwaslu, PA Mengadu ke DKPP

Jakarta, DKPP â€“ Ketua dan empat anggota KIP Aceh Singkil, Provinsi Aceh, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya,  mereka dinilai telah mengabaikan rekomendasi Panwaslu setempat. Pengadu, Mohd. Syafrijal Bako (Advokat) selaku kuasa dari Yakarim Munir, DPW Partai Aceh, mengatakan, para Teradu tidak menindaklanjuti terhadap pelanggaran administrasi Pemilu yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kab. Aceh Singkil Nomor

Saksi Pengadu Malah Bantah Pengaduan Pengadu

Jakarta, Mabes –  Baru kali pertama di sidang kode etik penyelenggara pemilu, saksi Pengadu yang membantah dalil pengaduan Pengadu. Hal ini terungkap dalam sidang kode etik KPU Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/12) pukul 09.00 WIb. Sidang digelar melalui video conference di Mabes Polri dan Mapolda NTT. Selaku Pengadu Marthen Maumere kuasa hukum dari

Sidang Kedua Binjai, Saksi Tidak Hadir

Jakarta, DKPP – Sidang kedua untuk perkara KPU Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), digelar hari ini, Senin (22/12). Sidang digelar secara video conference di Mabes Polri dan Mapolda Sumut. Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi yang telah dijanjikan akan dihadirkan oleh para pihak, baik Pengadu maupun Teradu. Namun, dari empat saksi yang dijanjikan tidak satu

Anggota KPU Padang Lawas Utara Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada anggota KPU Padang Lawas Utara Arifuddin Muda Harahap. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 4 Putusan dan 2 Ketetapan, Jumat (19/12). Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran Teradu dengan alasan tidak