Putusan No. 10.17/ DKPP-PKE-IV/ 2015
Download
DKPP, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng dan KPU Buton dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB. Lokasi di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara melalui video confrence. Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang
Jakarta, DKPP – Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Ahmad Khumaidi menjelaskan bahwa tidak hanya anggota KPU dan Bawaslu serta jajarannya yang berpotensi untuk diadukan ke lembaganya. Menurut dia, sekretariat pun bisa menjadi sasaran pengaduan oleh si Pengadu. DKPP sudah pernah memberikan sanksi sejumlah sekretariat penyelenggara Pemilu karena memang melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Jakarta, DKPP – Video jarak jauh atau video conference sangat membantu dalam mengefisienkan persidangan. Para Teradu, Pengadu dan anggota majelis tidak perlu datang ke Ruang Sidang DKPP di Jakarta melainkan cukup di daerah. Menurut Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bidang Teknologi Informasi Dr. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis, persidangan atau pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu melalui
Jakarta, DKPP – Apakah seorang pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu? Hal ini mengingat Undang-Undang No.8 Tahun 2015 memuat ketentuan baru bahwa di tingkat TPS dibentuk Pengawas TPS. Begitulah pertanyaan dari salah satu peserta dari staf sekretariat Bawaslu Provinsi dalam acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah
Jakarta, DKPP- Di antara persoalan yang muncul dalam rapat koordinasi (Rakor) DKPP dengan sekretariat Bawaslu Provinsi adalah soal kualitas sarana untuk sidang jarak jauh melalui video conference (vidcon) dari Bawaslu RI ke Bawaslu Provinsi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro yang hadir di malam penutupan Rakor, Rabu (24/6), berjanji akan meningkatkan sarana yang dianggap kurang
Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Endang Wihdatiningtyas menjelaskan bahwa sekretariat di lembaga penyelenggara Pemilu dapat dikenakan sanksi etik. Hal itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Staf Sekretariat Pendukung Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Rabu (24/06/2015). Tidak hanya Pimpinan atau Komisionernya saja, Bapak Ibu yang ada di
Jakarta, DKPP-Rabu (24/6) sesi kedua di kelas A bimtek Tim Pemeriksa Daerah dimulai pada pukul 13.30 WIB, bertempat di ruang Krakatau hall, Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Materi kedua, membahas tentang teknik pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dipaparkan oleh Nur Hidayat Sardini selaku anggota DKPP. Pada pemaparannya, dijelaskan kepada Tim Pemeriksaan Daerah bahwa DKPP memiliki
Jakarta, DKPP-Rabu (24/6), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar bimbingan teknis Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan pemahaman Tim Pemeriksa Daerah terhadap potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak yang digelar bulan Desember mendatang. Pada pelaksanaannya dibagi menjadi dua kelas yakni A dan B. Untuk kelas A, terdiri atas Provinsi