Terbitkan SK di Luar Pleno, Dua Teradu dari KPU Mimika Diberhentikan
Jakarta, DKPP- Dua Teradu, yakni Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Yohanes Kemong dan Anggota Michael Beanal, resmi diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian tersebut disampaikan dalam sidang putusan DKPP, Rabu (29/7), di ruang sidang DKPP, Jakarta. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I Yohanes Kemong selaku Ketua merangkap Anggota KPU