DKPP Berhentikan 19 Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sebanyak 19 penyelenggara Pemilu, Selasa (1/3) pukul 13.00 WIB. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 25 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota Nur Hidayat Sardini, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Endang Wihdatiningtyas.