4 Komisioner KPU Halmahera Selatan Diberhentikan Pasca Saling Adu dengan KPU Provinsi
Jakarta, DKPP- Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni Syukur M Saleh, Faris Hi. Madan, Alfian Hasan, dan Sarni Laetje dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Bentuk pelanggarannya terhitung berat, sehingga keempatnya diberhentikan secara tetap. Kepastian nasib mereka diketahui setelah putusan perkaranya dibacakan oleh DKPP pada Selasa (1/3). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap