DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Banggai

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Supriady Yakin Jafar sebagai anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Diaterbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya. Selain itu, dia bertindak tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis

Ketua KPU Tolikara Tidak Terbukti Menerima Uang

Jakarta, DKPP â€“ DKPP merehabilitasi Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga. Dia yang juga sebagai Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Pengadu, Yakobus Kogoya, mantan Ketua

Tidak Melaksanakan Arahan Atasan, Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis E. Bambang Kamajaya sebagai mantan Ketua PPS Kelurahan Baleendah tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat sebagai penyelenggara pemilu di masa datang. Dia sudah terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan enam putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Selaku ketua majelis