Saksi Perkara Kapuas Hulu dan Kalimantan Barat Berikan Keterangan

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/4), melanjutkan sidang etik perkara dari Provinsi Kalimantan Barat. Teradu adalah jajaran KPU dan Panwaslu Kabupaten Kapuas Hulu serta komisoner KPU dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Ini adalah sidang kali kedua, setelah sidang pertama yang digelar pada 25 Februari 2016. Pengadu adalah pasangan calon bupati dan wakil

DKPP Berhentikan Anggota Panwascam Luas

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memvonis Sukardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu di masa datang. Dia dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan melalui video confrence, Kamis (31/3/2016). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis

Demi Pelayanan, Sidang KPU Bengkalis Dilanjut

Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menunda pembacaan Putusan  dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Bengkalis. Tujuannya demi pelayanan terhadap para pencari keadilan. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, sidang pemeriksaan ketua dan empat anggota KPU Bengkalis ini sebetulnya sudah selesai. Rapat pleno anggota juga sudah menyepakati bila hari ini agendanya pembacaan putusan. 

Tiga Komisioner KPU Halmahera Barat Tidak Terbukti Langgar Etik

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (31/3), telah membacakan putusan untuk perkara dengan Teradu tiga komisioner KPU Halmahera Barat, Maluku Utara. Dari penilaian DKPP, setelah melalui sidang pemeriksaan, ketiga komisioner tersebut tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP memutuskan untuk merehabilitasi mereka. “Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu