Pihak Terkait Bisa Langsung Terima Salinan Putusan
Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie memastikan bahwa setiap perkara yang telah diputus DKPP, salinan putusannya bisa langsung diperoleh oleh pihak terkait, baik oleh Pengadu maupun Teradu. Bisa pula diunduh melalui website DKPP. Hal tersebut disampaikan saat memimpin sidang kode etik dengan agenda pembacaan tujuh Putusan di Ruang Sidang