Cara Komunikasi Lima Komisioner KPU NTT Mesti Diperbaiki

Jakarta, DKPP –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memerintahkan lima Komisioner KPU Nusat Tenggara Timur untuk memperbaiki cara berkomunikasi terhadap publik. Tujuannya agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dikelolanya.  Demikian disampaikan oleh Nur Hidayat Sardini saat membacakan Putusan kode etik KPU Nusa Tenggara di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/10) pukul

DKPP Rehabilitasi 28 Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi sebanyak 28 penyelenggara Pemilu. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/10) pukul 14.00 WIB. Pada saat bersamaan, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Muhammad Jafar selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan

Anggota KIP Aceh Barat Daya Diberhentikan karena Terlibat Parpol

Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar, Selasa (25/10), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti pernah menjadi pengurus partai politik dan belum memenuhi syarat sebagai anggota KIP. Atas hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan

Peningkatan Kualitas Menjelang Akhir Tugas

Jakarta, DKPP – Seluruh Staf Bagian Administrasi Persidangan Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Pemilu mengikuti briefing Pertimbangan Putusan yang dipimpin oleh Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Ruang Rapat Pleno, belum lama ini. Menurut Nur Hidayat Sardini, arah tujuan tahun pelaksnaan tugas dan wewenang DKPP periode 2012-2017 ini adalah meningkatkan kualitas dan produktivitas kinerja

Tidak Jadi PAW KPU Sumba Barat Daya, Menggugat di DKPP

 Jakarta, DKPP- Gerson Lolo Ole merasa memenuhi syarat untuk menjadi anggota pergantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU Sumba Barat Daya. Namun, oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ia tidak diloloskan. Gerson Lolo Ole bersama Mateus Leha, Agustinus Mori, dan Raymundur Emy Lubur, dan Cornelis S. Pessirerun menggugat lima komisioner KPU NTT.   Gerson sebagai kuasa dari