Anggota KIP Aceh Barat Daya Diberhentikan karena Terlibat Parpol
Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar, Selasa (25/10), dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti pernah menjadi pengurus partai politik dan belum memenuhi syarat sebagai anggota KIP. Atas hal itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan