Target FGD adalah Buku Laporan Penyelenggaraan Pemilu 2012-2017

Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan lembaga penyelenggara pemilu yang bersentuhan langsung dengan tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana KPU dan Bawaslu. Meskipun demikian permasalahan penyelenggaraan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung hampir seluruhnya bersentuhan dengan DKPP. Data yang diolah dari Bagian Persidangan DKPP per  tanggal 7 September 2016, sejak tahun 2012 hingga

NHS: FGD untuk Evaluasi, Gali Problematika dan Usulan Perbaikan

Semarang, DKPP –  Berdasarkan Inpres No 7/1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap Lembaga Negara baik Kementerian maupun Non-Kementerian wajib melaporkan hasil kinerja lembaga mereka. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini dalam sambutan acara Focus Group Discussion “Problematika, Evaluasi, dan Usulan Perbaikan Penyelenggaraan Pemilu”. Acara digelar di Ruang Amartapura 2 Hotel

DKPP Gelar FGD dengan Penyelenggara Pemilu di JawaTengah

Semarang, DKPP – Berpijak dari sudut pandang penegakan kode etik dalam memotret penegakan hukum dan etika penyelenggaraan pemilu, DKPP berkesimpulan bahwa membangun konsolidasi demokrasi pemilu berintegritas tidak hanya terletak pada integritas penyelenggara pemilu tetapi integritas sistem penyelenggaraan pemilu.  Salah satu faktor determinan bagi tegaknya demokrasi pemilu berintegritas adalah penyelenggara pemilu. Untuk merekonstruksi dan mengidentifikasi berbagai

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Di Aceh

Banda Aceh, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya atas nama Muhammad Jakfar, Selasa (9/8). Bertempat di kantor Bawaslu provinsi Aceh, Jl Elang nomor 1 Gampung Atuek Pahlawan. Pemeriksaan akan digelar dengan dipimpin langsung oleh anggota DKPP Endang

Prof. Anna Erliyana Dissenting Opinion atas Putusan Perkara KIP Aceh Timur

Jakarta, DKPP – Anggota DKPP Prof. Anna Erliyana berpendapat beda (dissenting opinion) atas Putusan DKPP terhadap perkara KIP Aceh Timur. Seperti diketahui, amar putusan DKPP terkait perkara tersebut menyatakan bahwa para Teradu yakni Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Hadar Nafis Gumay, masing-masing sebagai Ketua dan

18 Kali Diadukan ke DKPP: Ketua KPU Tolikara Hari Ini Dapat Rehabilitasi Lagi

Jakarta, DKPP- Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Papua, Hosea Genongga untuk kesekian kalinya lolos dari sanksi etis berat berupa pemberhentian tetap yang dijatuhkan oleh DKPP. Hari ini, Rabu (7/9), DKPP telah menyatakan dia tidak terbukti melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu seperti yang dituduhkan oleh Pengadu bernama Marnus Kogoya, seorang PNS di Tolikara. Pernyataan DKPP tersebut disampaikan

DKPP Tolak Permohonan Pengadu Perkara Nagan Raya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap perkara dengan Teradu komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, berkenaan kasus KIP Kabupaten Nagan Raya dan KIP Kabupaten Aceh Timur, Rabu (7/9). Sidang dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lt.5, dipimpin oleh Ketua