Putusan No. 232/DKPP-PKE-VII/2018
Download
Kendari, DKPP – Memasuki sesi II siang tadi, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Teguh Prasetyo menyampaikan materi tentang “Asas dan Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)†dan juga “Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€, serta “Kedudukan KPU/Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu†di hadapan peserta kelas B Pendidikan
Kendari, DKPP – Sesi pertama pada kegiatan Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tenggara, Anggota DKPP Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Teguh Prasetyo menyampaikan materi tentang “Evaluasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Provinsi Sulawesi Tenggara” dan juga “Sejarah dan Kelembagaan DKPP” kepada para peserta di Kelas C yang bertempat di Ruang Crysant
Kendari, DKPP – Dalam data pengaduan DKPP, Provinsi Sulawesi Tenggara menempati posisi ke-6 dengan jumlah laporan pengaduan 132 yang masuk ke DKPP dari tahun 2012 sampai tahun 2018. Untuk tingkat Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara terbanyak adalah Kabupaten Buton yang mendapatkan 16 laporan pengaduan dari tahun 2012 sampai tahun 2018. Hal itu disampaikan oleh Anggota DKPP Prof.
Kendari, DKPP – Politik hukum pemilu saat ini tidak hanya sekedar mewujudkan pemilu yang demokratis, tetapi juga ingin mewujudkan pemilu berintegritas. Pemilunya tidak hanya demokratis tetapi juga berintegritas karena parameter demokratis itu berbeda dengan paramaeter berintegritas. Spectrumpenyelenggaraan pemilu yang berintegritas itu lebih luas dibandingkan sekedar pemilu yang demokratis. “Demokratis itu elemennya hanya ada empat yakni