Putusan No. 192 Tahun 2019
Download
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 303-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Perkara ini diadukan oleh Dodoy Cardaya yang memberikan kuasa kepada Asep Nugraha. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan dan
Jakarta, DKPP – Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1 angka (7) menyebutkan bahwa Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu. Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas, wewenang dan
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14,  Jakarta Pusat pada Rabu (23/10/2019) pukul 13.30 WIB. Menurut Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa
Batam, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 293-PKE-DKPP/IX/2019, Selasa (22/10). Sebanyak delapan penyelenggara pemilu menjadi Teradu dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bombana yakni Aminuddin, Kasjumriati Kadir, Muh. Safril, Abdi Mahatma Rioddha, dan Soeherman. Teradu lainnya Ketua