DKPP Berhentikan Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada