DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kota Gorontalo
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo atas nama La Aba, Senin (26/9) di Jakarta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 181/DKPP-PKE-VII/2018. “Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu La Aba selaku Anggota KPU Kota Gorontalo