DKPP Berhentikan Sementara Lima Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara terhadap ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, T. Ocepina Magal, Alfrets Petupetu, Yoe Luis Rumaikewi, Derek Mote, Reinhard Gobai. Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 17 putusan pada Rabu (18/4) pukul 13.00 WIB.