DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap dua penyelenggara Pemilu. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP pada Senin (19/3) pukul 10.00 WIB.Sidang Ini disiarkan pula di kantor Bawaslu Provinsi terkait. Selaku ketua Majelis Harjono, dan anggota majelis Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo,