Empat Komisioner KIP Aceh Barat Daya Diberhentikan Sementara
Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (20/1), menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh. Keempatnya juga mendapat sanksi peringatan keras atas keputusannya yang dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu I atas nama Elfiza,