Nelson Bantah Surat Edaran Bawaslu Hanya Berkaitan dengan Kasus Pemilukada Kota Kupang
Jakarta, DKPP- Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak, Rabu (23/11), menjalani sidang kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP, Jakarta. Nelson yang juga koodinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran Bawaslu diadukan oleh Hendriyanus R Tonubessi, kuasa dari Ketua DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) Jefirston Riwu Kore. Nelson dianggap bertanggung jawab atas terbitnya Surat Edaran Bawaslu