Ketua KPU Tolikara Tidak Terbukti Menerima Uang
Jakarta, DKPP – DKPP merehabilitasi Ketua KPU Tolikara Hosea Genongga. Dia yang juga sebagai Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Anna Erliyana, Ida Budhiati, Endang Wihdatiningtyas. Putusan dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (1/4/2016). Pengadu, Yakobus Kogoya, mantan Ketua