DKPP Berhentikan Satu Anggota KPU Banggai
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Supriady Yakin Jafar sebagai anggota KPU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Diaterbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tidak sesuai prosedur dan yurisdiksinya. Selain itu, dia bertindak tidak hati-hati dalam penggunaan anggaran. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqqie dan anggota majelis