DKPP dan MA Gelar Rapat Konsultasi
Jakarta, DKPP- Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan tersebut, seharusnya tidak ada upaya hukum lagi untuk menggugatnya. Namun nyatanya tidak seperti itu. Di beberapa tempat, putusan DKPP dijadikan objek perkara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas gugatan tersebut